Penyelengaraan Pendidikan Profesi Guru Universitas PGRI Silampari diawali dengan adanya :
- Surat Permohonan Rektor Universitas PGRI Silampari Nomor: 728/U.17/I/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Nomor : 2519/LL2/KL.00.00/2022 tanggal 5 November 2022, perlu memberikan izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi pada Universitas PGRI Silampari di Kota Lubukliggau.
- Salinan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 662/E/O/2023 tentang izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Universitas PGRI Silampari di Kota Lubuklinggau yang di selenggarakan oleh Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 662/E/O/2023, Memutuskan :
KESATU : Memberikan izin pembukaan Program Studi Pendidkan Profesi Guru Program Profesi dalam Bidang Studi:
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Matematika
Pada Universitas PGRI Silampari di Kota Lubuk Linggau yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia di Jakarta sesuai dengan Akta Nomor 06 tanggal 11 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Lukas Halornoan Napitupulu, S.H., dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0000939.AH.O1.08.TAHUN 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
KEDUA :Program Studi sebagaiman dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Berdarsarkan sejarah pendirian Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Univesitas PGRI Silampari, semoga bisa menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.